Kapuas Hulu post authorelgiants 24 Februari 2026

Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar Lumpuh, Gara-gara Para Toke Emas Ilegal Saling Lapor

Photo of Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar Lumpuh, Gara-gara Para Toke Emas Ilegal Saling Lapor

PONTIANAK, SP – Penyitaan emas batangan bernilai 25,8 triyun rupiah oleh tim Bareskrim Mabes Polri baru-baru di Surabaya membuat   lumpuh perdagangan gelap emas ilegal di Kalbar. Emas hasil PETI “betepek” tapi para toke tak berani beli, rantai bisnis emas gelap pun terputus total.

 “ Dari kemarin transaksi emas ilegal hasil PETI tutup. Para penambang yang mau jual hasil tambang bingung tak ada toke yang mau beli. Kacau duet terputus,” kata salah satu penambang yang tidk mau disebutkan namanya kepada Suara Pemred.

 Hal itu disebabkan keberhasilan polisi mengendus  adanya kaitan modus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TTPU yang berkaitan putusan ringan hakim PN Pontianak  terhadap kasus Aliong dan keluarganya dalam bisnis emas ilegal tersebut.

 Dan ini bisa jadi merambah ke sejumlah nama besar yang dikenal masyarakat sebagai penampung emas ilegal. Diantaranya yang berhasil dihimpun Tim Suara Pemred, Siman Bahar, Aseng, Alex Tantra, Javit ( Boyan Tanjung Kapuas Hulu ),  Haji Hos ( Singkawang), Acok Naga Mas Melawi, Jojon & Ana ( Bengkayang-Mempawah ), Husein ( Ketapang).

 Namun, banyak pihak menilai terbongkarnya kasus emas ilegal di Surabaya itu, akibat perang bisnis antar bandar atau para toke  yang ingin menguasai pasar emas ilegal dari hasil PETI Kalbar.

 “ Tak perlu saya sebutkan, hampir semua warga Kalbar sudah tau siapa mereka kok. Mereka saling lapor saling serang, buntutnya emas ilegal di Surabaya terbongkarnya. Yang satu dibeking Ijo yang satu coklat. Dan sekarang ini para penambang sulit menjual emas hasil mereka, karena situasi masih tidak kondusif,” kata salah satu sumber Suara Pemred yang bisa dipercaya, yang mengaku pernah beberapa kali menjual emal ilegal dipasar gelap.   

 Dari penyelusuran tim Suara Pemred, di sejumlah daerah terdapat nama pemain besar atau toke emas ilegal. Salah satu yang cukup di kenal, Javit Boyan Tanjung,  adik Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi. 

 “ Nama Javit adik Wakil Bupati Kapuas Hulu ini, terkenal di Kapuas Hulu, apalagi bagi para penambang. Bukan rahasia lagi. Tapi mana pernah tersentuh. Dan emas-emas itu juga mengalir ke bos-bos yang lagi betengkar itu hehehe,” kata sumber Suara Pemred yang minta indetitasnya tidak disebutkan.

 Tak Ada Respon Resmi dari Wabup KKH

Aktivitas PETI kembali mengemuka di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, meski aparat keamanan terus memperketat operasi penertiban di berbagai titik. Hingga laporan ini dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026, upaya konfirmasi dari Suara Pemred terhadap Wakil Bupati Kapuas Hulu atas lima pertanyaan penting terkait penanganan PETI belum memperoleh respon resmi.

Dalam beberapa operasi gabungan aparat kepolisian dan instansi terkait, aksi penertiban terus dilakukan di sejumlah wilayah rawan aktivitas PETI di Kapuas Hulu.

Pada Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, petugas dari Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua mesin dompeng serta sejumlah alat tambang yang diduga digunakan pelaku PETI. Alat tersebut kemudian diperiksa dan pemiliknya dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga menyita alat berat jenis excavator di Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, yang diduga dipakai dalam aktivitas tambang emas ilegal. Alat berat ini kini diamankan untuk proses hukum.

Tak hanya itu, di Kecamatan Suhaid dan sekitarnya, aparat kepolisian diketahui melakukan pembakaran lanting PETI serta merazia rakit dan peralatan lainnya untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai.

Kasus yang terungkap ini menunjukkan jika penindakan upaya penertiban secara rutin masih dilakukan, meski pelaku dan peralatan terkadang lolos atau berganti lokasi.

Aktivitas PETI tak hanya menjadi masalah hukum tetapi juga lingkungan. Warga di sekitar Sungai Batang Suhaid melaporkan bahwa air sungai makin keruh akibat pekerja tambang ilegal yang terus beroperasi, mengganggu kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih.

Keluhan ini disampaikan sejumlah warga kepada media lokal yang menyebut aktivitas PETI seolah “kebal hukum” karena terus berlangsung meski sudah dipublikasikan.

Kerusakan lingkungan berupa keruhnya aliran sungai berpotensi memicu dampak kesehatan dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk kebutuhan sehari?hari.

Sejumlah upaya penindakan dan sosialisasi telah dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polres Kapuas Hulu di berbagai wilayah hukumnya. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi yang dapat dikutip dari pihak Wakil Bupati Kapuas Hulu, yaitu Sukardi, tentang langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dalam menangani PETI, dampak lingkungan, serta solusi sosial ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut.

Permohonan wawancara yang disampaikan oleh Suara Pemred kepada Wakil Bupati berisi pertanyaan mengenai upaya pemkab, solusi alternatif bagi warga, dukungan terhadap penertiban aparat, hingga isu dugaan bekungan terhadap pelaku tertentu, namun belum direpon secara resmi hingga kini.

Isu tentang dugaan bekungan terhadap pengusaha PETI tertentu di Boyan Tanjung sempat beredar di media sosial dan kalangan masyarakat lokal tanpa konfirmasi resmi dari pemkab. Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi dari pihak Wakil Bupati atau pejabat Pemkab Kapuas Hulu mengenai tudingan ini, sehingga statusnya tetap merupakan isu yang belum terverifikasi secara hukum.

 Meski penertiban PETI secara rutin dilakukan oleh aparat, aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kapuas Hulu masih terus dilaporkan, termasuk di kawasan sungai dan hutan lindung. Warga mengeluhkan dampak kerusakan lingkungan dan kualitas air, sementara pernyataan resmi dari Wakil Bupati Kapuas Hulu atas dugaan masalah tersebut belum tersedia hingga kini.

Permintaan konfirmasi  yang diajukan wartawan Suara Pemred atas lima pertanyaan kunci terkait kegiatan PETI hingga saat ini belum mendapat respons formal, sehingga posisi pemerintah daerah belum tergambar secara jelas dalam berita ini.

Polda Kalbar Tidak Periksa

Sebelumnya, Polda Kalbar juga dikabarkan melakukan pemanggilan terhadap Aliong dan keluarganya. Informasi pemanggilan tersebut beredar luas di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun Suara Pemred, Aliong dipanggil terkait dugaan kasus emas ilegal. Diketahui Aliong dipanggil bersama istri dan kedua anaknya. Untuk memastikan informasi tersebut, Suara Pemred, menghubungi Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Suharyono melalui via WatshApp (WA) pada Selasa (24/2/2026).

Kepada Suara Pemred, Kombes Bambang Suharyono menyampaikan, tidak ada pemanggilan. "Saya cek di Krimsus tidak ada," ungkapnya.

 Heboh Kasus Aliong

Sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang kini sedang diusut oleh Mabes Polri, bermula dari sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) pada 19–20 Februari 2026, berupa penggeledahan di beberapa lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah mewah di kawasan Surabaya, sebuah toko emas di Kabupaten Nganjuk, serta salah satu rumah di Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen penting, bukti elektronik, uang tunai, serta puluhan kilogram emas batangan yang disimpan di dalam beberapa kontainer besar, yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang dari aktivitas pertambangan emas ilegal.

Penanganan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) yang sudah diproses hukum lebih dulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidikan saat ini masih berlangsung, termasuk proses pengujian dan penimbangan emas hasil sitaan untuk mengetahui total jumlah, kadar kemurnian, dan nilai ekonomisnya yang kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam konstruksi perkara.

Berdasarkan data awal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kini turut membantu penyidik, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang emas ilegal di Kalbar selama periode 2019–2025 mencapai angka fantastis sekitar Rp?25,8?triliun, sebuah indikasi besar aliran dana yang kini didalami sebagai bagian dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penelusuran aliran dana ini mencakup toko emas, pemurnian emas, serta perusahaan eksportir yang diduga membeli dan menjual emas hasil PETI tersebut.

Penyidik Polri sampai saat ini juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mencari keterkaitan antara aliran dana, pemasok, penampung, serta pihak-pihak lain yang bisa menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini, namun belum ada pengumuman resmi terkait nama tersangka baru pada tahap awal penyidikan. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan menetapkan tersangka setelah bukti dan keterangan saksi disimpulkan.

Terungkap pula bahwa modus operandi dalam rangka pengalihan dan penjualan emas ilegal ini tidak hanya sebatas di lokasi tambang tetapi melalui jaringan komersial dan entitas yang lebih luas di luar wilayah Kalbar.

Sudah Inkrah di PN Pontianak

Kasus PETI sendiri sudah lebih dulu menyita perhatian publik karena melibatkan ribuan kilogram emas hasil tambang ilegal dan sejumlah besar alat berat serta peralatan pengolahan yang disita di wilayah Kalbar.

Dan dalam perkara itu, nama Aliong sering disebut sebagai salah satu tokoh utama yang menjadi sorotan saat perkara PETI di Kalbar diproses. Sosok Aliong adalah alias dari Anthonius Suwandi, seorang pengusaha yang dikenal sebagai salah satu aktor intelektual dan diduga penadah sekaligus pemilik fasilitas pemurnian emas yang berasal dari aktivitas PETI di Pulau Kalimantan.

Dalam perkara tersebut ia ditangkap pada pertengahan 2022 dan kemudian menjadi terdakwa di PN Pontianak, di mana majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp?10miliar terhadapnya karena terbukti menampung dan memperjualbelikan mineral ilegal.

Hukuman ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana yang lebih tinggi. Meskipun pengadilan sudah memutus perkara itu lebih dari tiga tahun lalu, nama Aliong kembali mendapatkan sorotan karena penyidikan TPPU yang kini memunculkan kembali alur aliran emas dan dana dari kasus PETI tersebut untuk ditelusuri ke ranah pencucian uang.

Dalam kasus PETI awal itu polisi bahkan menyita puluhan kilogram emas ilegal yang disimpan dalam berbagai bentuk, perak, uang tunai, unit alat berat seperti excavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses penambangan dan pengolahan.

Aktivitas PETI ditangani oleh aparat kepolisian selama beberapa bulan hingga ratusan orang tersangkut dalam berbagai peran seperti pekerja tambang, penampung, pengangkut, dan pemodal.

Meski banyak barang bukti telah disita dan beberapa terdakwa dijatuhi hukuman, penyidik kemudian menemukan adanya pola transaksi dan aliran dana yang lebih kompleks dan besar, yang memunculkan dugaan pencucian uang melalui jaringan yang lebih luas daripada sekadar keterlibatan langsung di lokasi tambang.

Perkembangan kasus ini pun menjadi sorotan, tidak hanya di kalangan penegak hukum tetapi juga di pihak legislatif di Kalbar yang menilai bahwa temuan besarnya nilai transaksi dari hasil PETI ini seharusnya menjadi momentum untuk mengatur kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan tertata agar potensi ekonomi dapat dimanfaatkan secara sah dan sekaligus melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan agar fakta di lapangan dan data yang dikumpulkan aparat penegak hukum dapat dijadikan dasar keputusan yang jelas dan adil.

Penyidikan masih berjalan, dan penegak hukum memastikan mereka akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan jaringan yang diduga melibatkan penampung, pemodal, serta pihak lain yang bisa berperan dalam praktik pencucian uang besar-besaran ini.

Polri menyatakan penanganan perkara ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku serta pelanggar hukum lain yang mencoba mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia secara ilegal dan merugikan negara.

Berikut ini laporan berita komprehensif tentang perkembangan terbaru kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalbar termasuk bagaimana jaringan ilegal ini bekerja, alur distribusi emas yang dicurigai masuk ke pasar nasional dan internasional, serta sorotan publik atas keterlibatan oknum berpengaruh di daerah. (din/mar/mul)

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalbar

Zulfydar Zaidar Mochtar

 Zulfydar Dorong Legalisasi WPR dengan Nilai Potensi Emas Kalbar Harus Dinikmati Rakyat

PONTIANAK, SP - Di tengah mencuatnya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) Zulfydar Zaidar Mochtar, justru melihat momentum penting untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Angka yang diungkap tim Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri itu, menurut Zulfydar, menunjukkan betapa besarnya potensi emas di Kalimantan Barat. Namun selama aktivitas tersebut berlangsung dalam kerangka ilegal, daerah dan masyarakat tidak memperoleh manfaat optimal.

“Kalau benar nilainya sampai Rp25,8 triliun, artinya potensi emas kita luar biasa. Tapi kalau dibiarkan dalam praktik ilegal, daerah tidak dapat apa-apa,” ujarnya.

Zulfydar menilai pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup tanpa solusi kebijakan yang konkret. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat memberikan ruang legal melalui skema WPR yang tertata dan diawasi secara ketat.

Menurutnya, tambang rakyat merupakan realitas sosial yang sudah lama hidup di tengah masyarakat Kalbar. Daripada terus berada di wilayah abu-abu, ia menilai lebih tepat jika negara hadir dengan regulasi yang jelas.

“Tambang milik rakyat atau wilayah pertambangan rakyat ini harus diberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga Kalimantan Barat, tentu dengan mekanisme yang diatur pemerintah,” tegasnya.

Ia menyebut, sejauh ini usulan WPR baru muncul dari Kapuas Hulu dan Ketapang. Namun potensi emas tersebar di sejumlah kabupaten lainnya.

Menurut Zulfydar, legalisasi melalui WPR akan membuka ruang penghitungan yang transparan terhadap kontribusi sektor emas terhadap pendapatan negara maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Legalkan saja, lalu buat mekanisme yang jelas. Berapa untuk masyarakat, untuk provinsi, untuk kabupaten/kota, dan untuk pusat. Dengan begitu semua pihak mendapatkan manfaat,” ujarnya.

Ia menilai selama praktik ilegal masih terjadi, sumber daya diambil dari Kalbar tanpa kontribusi signifikan terhadap APBD. Padahal jika dikelola secara sah dan profesional, potensi tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Meski mendorong WPR, Zulfydar menegaskan aspek lingkungan tidak boleh diabaikan. Persoalan penggunaan merkuri dalam pertambangan emas ilegal harus menjadi perhatian utama.

“Air yang mengandung merkuri harus ditangani dengan baik. Sumber pencemaran harus diidentifikasi secara akurat,” katanya.

Ia menekankan bahwa legalisasi bukan berarti pembiaran. Justru dengan status legal, pengawasan terhadap pengelolaan limbah dan dampak ekologis bisa dilakukan lebih efektif dan terukur.

Bagi Zulfydar, persoalan tambang emas di Kalbar tidak hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan ekonomi. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah duduk bersama merumuskan kebijakan WPR yang legal, transparan, dan berpihak pada masyarakat.

“Potensi emas Kalbar ini harus memberi kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan hanya menjadi angka besar tanpa dampak nyata bagi daerah,” tegasnya.

Menurutnya, WPR dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan perlindungan lingkungan selama dirancang dengan regulasi yang tegas dan pengawasan yang konsisten. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda